Sabtu, 28 Desember 2019


EFEKTIVITAS VAPE SEBAGAI ALTERNATIF ROKOK KONVENSIONAL
Tugas Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas UAS Komunikasi Kesehatan
Dosen Pengampu:  Dela Aristi, M.KM dan Gitalia Budhi Utami, S.KM, M.KM

  







Disusun Oleh:

Muhammad Dzaky Aldi 11181010000099
                 Kelas  3B Kesehatan Masyarakat 2018





PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2019


Banyak dari kita yang telah mengetahui apa itu rokok, karena benda ini banyak digunakan oleh orang-orang disekitar kita. Adapun yang dimaksud dengan rokok ialah, suatu gulungan dari tembakau yang dibungkus oleh kertas, kulit jagung, ataupun daun. Rokok berukuran sebesar kelingking dengan panjang sekitar 8-10 cm. Penggunaan rokok ialah dengan dihisap setelah ujung dari rokok ini dibakar. Benda ini mengandung banyak bahan kimia berbahaya, yang dimana saat satu dari bahan ini dibakar maka dapat menghasilkan 4000 bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa penyakit yang dapat diakibatkan oleh perilaku merokok ialah: kanker paru-paru, penyakit jantung, penyakit saluran pernapasan, impotensi pada pria, infertilitas pada pria maupun wanita, dan berbagai mcam penyakit berbahaya lainnya.
Seiring berkembangnya gaya hidup khususnya di kota-kota besar, muncullah berbagai produk baru yang membuat para perokok antusias untuk membeli benda ini. Adapun nama benda tersebut adalah vape. Vape ialah benda elektronik yang mengubah cairan menjadi uap. Mengapa bisa benda ini menjadi banyak dibeli? Banyak dari perokok yang hijrah ke vape karena mereka percaya bahwa vape tidak lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok. Banyak pula yang beranggapan bahwa dengan menggunakan vape maka kecenderungan mereka untuk merokok pun akan menghilang. Cara penggunaan dari vape ini sendiri ialah dengan mengubah cairan yang dimasukan ke vape menjadi uap. Rokok elektrik atau vape dapat membahayakan kesehatan karena kandungan yang terdapat di dalamnya. Namun, banyak dari masyarakat Indonesia yang masih buta dengan hal ini dan menanggap hanya terdapat nikotin di vape sehingga hanya membuat mereka ketagihan namun tidak berdampak apapun bagi kesehatan pengguna dari rokok elektrik tersebut.
Rokok merupakan faktor resiko dari banyak penyakit bahkan dapat menyebabkan kematian bagi penggunanya. Menurut WHO tahun 2013 terdapat hampir dari enam juta orang dengan komposisi lebih dari lima juta kematian disebabkan oleh penggunaan rokok atau perokok aktif. Sedengkan untuk perokok pasif terdapat lebih dari enam ratus ribu kematian. Terhitung satu dari sepuluh kematian orang dewasa disebabkan oleh rokok, dan sekitar satu orang meninggal setiap enam detik dikarenakan rokok. Diperkirakan pula bahwa sebanyak lebih dari 1,3 miliar perokok di seluruh dunia dengan jumlah sampai setengahnya telah meninggal akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok. Berdasarkan data WHO, Indonesia merupakan negara di posisi ke empat sebagai negara dengan tingkat konsumsi rokok terbanyak.
Vape diciptakan pertama kali pada tahun 2003 di Cina dan menyebar dengan cepat. Pada awal keberadaan vape, produk tersebut dikatakan aman untuk kesehatan karena larutan nikotin yang terdapat pada rokok elektronik hanya terdiri dari campuran air, propilen glikol, zat penambah rasa, aroma tembakau, dan senyawa-senyawa lain yang tidak mengandung tar, tembakau atau zat-zat toksik lain yang umum terdapat pada rokok tembakau. Amerika membuat penelitian pada tahun 2009 untuk mengetahui apakah rokok elektornik berbahaya atau tidak bagi penggunanya. Hasil dari penelitian tersebut menyatakan bahwa vape mengandung Tobacco Spesific Nitrosamin (TSNA) yang bersifat toksik dan Diethylene Glycol (DEG) yang dikenal sebagai karsinogen. Badan pengawas obat dan makanan pun memperingatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa vape dapat lebih berbahaya dari rokok konvensional
Baik rokok konvensional maupun rokok elektornik memiliki pengguna yang sangat banyak jumlahnya. Menurut riskesdas, prevalensi pengguna rokok terus meningkat sejak tahun 2013 terutama pada remaja, yaitu 7,2% (Riskesdas 2013), 8,8% (Sirkesnas 2016) dan 9,1% (Riskesdas 2018). Kementrian Kesehatan pun menyadari terdapat kecenderungan bahwa banyak dari pengguna vape ini sendiri berasal dari kalangan pelajar. Mengapa hal ini dapat terjadi? Menurut Dinkes alasan orang pertama kali mencoba merokok dengan alasan ikut-ikutan ataupun penasaran. Sehingga pelajar yang awalnya tidak merokok lalu melihat teman-temannya merokok maka akan merasa penasaran dan juga merasa tidak keren jika mereka tidak mengikuti temannya merokok. Hal yang sama berlaku pada alasan mereka berpindah menggunakan vape. Mereka merasa hal tersebut merupakan hal yang baru dan tidak ketinggalan zaman tanpa mengetahui fakta apakah vape berbahaya atau sama saja dengan rokok.
            Para penjual vape merasa menjual vape merupakan usaha yang menguntungkan bagi mereka. Karena itu semakin marak pula toko-toko vape. Bahayanya, banyak dari remaja yang pada awalnya tidak menggunakan rokok konvensional namun setelah rokok elektrik beredar luas jadi ikut menggunakannya karena menjadi tren di lingkungan dan dianggap tidak berbahaya. Hal ini salah karena kandungan vape sama berbahayanya dengan rokok. Siapa yang dapat disalahkan atas banyaknya pengguna vape? Kurangnya pengetahuan masyarakat akan bahaya vape sangatlah mengkhawatirkan. Karena itu perlu edukasi pada masyarakat akan bahaya vape. Media perlu gencar memberi informasi bahwa perilaku mengubah dari rokok konvensional ke rokok elektrik tidak akan berpengaruh dan jika ingin menghentikan perilaku merokok bukan dengan beralih ke penggunaan rokok elektrik namun dengan benar-benar berhenti merokok.
            Terdapat penelitian pula yang menyatakan bahwa penggunaan vape tidak berpengaruh pada perilaku merokok. Wawancara yang dilakukan kepada seseorang penngguna vape bernama Zaki menyatakan bahwa dia tidak berhenti merokok walaupun menggunakan vape dan dia juga mengatakan bahwa dia sering merasakan sesak napas ketika memakai vape secara terus menerus. Vape juga dapat meledak, remaja 17 tahun di Amerika Serikat masuk ke IGD setelah vape yang dia gunakan meledak dan menderita kebocoran di dagunya, serta robekan di mulut, dan kehilangan banyak gigi. Hal ini telah membuktikan bahwa penggunaan vape sangatlah berbahaya.
            Vape sama bahayanya dengan rokok konvensional dan dengan mengubah dari rokok konvensional menjadi vape tidaklah efektiv karena sama-sama berbahaya untuk kesehatan. Yang mengkhawatirkan ialah walaupun baru setahun vape legal namun penggunanya di Indonesia mencapai angka 1 juta. Pengguna vape terbanyak adalah kelompok usia 10-14 tahun sebanyak 10,6%, kelompok usia 15-19 tahun sebanyak 10,5%, kelompok usia 20-24 tahun 7% dan 12,1% terbanyak pada kelompok usia sekolah. Hal ini perlu ditanggulangi oleh pemerintah. Michigan, negara bagian di Amerika Serikat telah melarang penggunaan vape karena sadar akan bahaya yang ditimbulkannya. Kita sebagai tenaga kesehatan harus mampu memberikan edukasi masyarakat akan betapa bahayanya rokok, dalam bentuk konvensional maupun elektrik. Karena jika bukan kita, siapa lagi?
                              Daftar Pustaka
Kemenkes RI.2013. Riset Kesehatan Dasar; RISKESDAS. Jakarta: Balitbang
Kemenkes RI
Kemenkes RI.2018. Riset Kesehatan Dasar; RISKESDAS. Jakarta: Balitbang
Kemenkes RI
WHO (World Health Organization). 2013. Media Centre: Fact Sheets of Tobacco.
WHO
Haryanti Fitri.2019. Remaja 17 tahun kehilangan banyak gigi setalah vape
CNBC.2019. Baru Setahun Legal, Pengguna Vape Di Indonesia Capai 1 Juta. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190917142712-8-100044/baru-setahun-legal-pengguna-vape-di-indonesia-capai-1-juta diakses pada 27 Desember 2019 pukul 20:40
Nadia, L., 2016. Pengaruh Negatif Merokok Terhadap Kesehatan dan Kesadaran Masyarakat Urban. http://repository.ut.ac.id/7088/1/UTFMIPA2016-04-lula.pdf diakses pada 27 Desember 2019 pukul 21.00
Banten, D. K., 2017. Pengertian Merokok dan Akibatnya.
Riadi, M., Masyarakat, K., Belakang, A. L., Ii, B. A. B., Persepsi, A., Virly, M., … Donovan, D. (2016). Gaya Hidup Penggunaan Vape bidang anak muda sedang diramaikan. https://doi.org/10.7748/ns.30.25.33.s40 diakses pada 27 Desember 2019 pukul 21.36